fungsi politik dan macam macam politik

Fungsi politik

Sistem politik merupakan kesatuan antara struktur dan fungsi-fungsi politik. Struktur politik dapat diibaratkan sebagai mesin dengan berbagai komponen serta fungsi masing-masing komponennya.
Secara garis besar fungsi-fungsi pokok politik yang harus berjalan dalam sebuah sistem politik/negara adaiah:
  • Fungsi merumuskan kepentingan, adaiah fungsi menyusun dan mengungkapkan tuntutan politik dalam suatu negara.
  • Fungsi pemaduan kepentingan, adalah fungsi menyatupadukan tuntutan-tuntutan politik dari berbagai pihak dalam suatu negara dan mewujudnyatakannya ke dalam berbagai alternate kebijakan.
  • Fungsi pembuatan kebijakan umum, adaiah fungsi untuk mempertirnbangkan berbagai alternate kebijakan yang diusulkan oleh partai-partai politik dan pihak-pihak lain, untuk dipilih salah satu di antaranya sebagai satu kebijakan pemerintahan.
  • Fungsi penerapan kebijakan, adaiah fungsi melaksanakan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
  • Fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan, adaiah fungsi menyelaraskan perilaku masyarakat dan pejabat publik yang menentang atau menyeleweng dari kebijakan pemerintahan, dengan norma-norma yang berlaku.
  • Fungsi komunikasi politik adaiah proses penyampaian informasi mengenai politik dari masyarakat kepada pemerintah dan juga dari pemerintah kepada masyarakat.
  • Sosialisasi politik adaiah proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakat.
  • Rekrutmen politik adaiah proses menyeleksi orang/orang-orang yang akan dipilih atau diangkat sebagai pejabat dari jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara atau partai politik.

Macam-macam sistem politik


Demokrasi

Sebenarnya, pengertian utama demokrasi adaiah adanya hak-hak rakyat untuk ikut memerintah. Akan tetapi, dalam perkembangannya, pengertian itu telah mengalami banyak perubahan, terutama karena faktor politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Austin Ranney menyebutkan bahwa demokrasi adaiah bentuk pemerintahan yang diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, persamaan politik, konsultasi kepada rakyat dan pemerintahan mayoritas.
Dengan demikian, bentuk demokrasi negara yang satu akan berbeda dengan bentuk demokrasi negara yang lain. Demikian juga dengan bentuk demokrasi pada suatu masa akan berbeda dengan pada masa yang lain. Misalnya di Indonesia, bentuk demokrasi seka- rang berbeda dan bentuk demokrasi, baik pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indo¬nesia Serikat (RIS) tahun 1949 maupun Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950. Demokrasi berlangsung dengan berdasarkan pada asas-asas tertentu. Asas-asas demokrasi itu ialah sebagai berikut.
  • Pengakuan hak-hak asasi manusia sebagai penghargaan terhadap harkat dan marta- bat manusia dengan tidak melupakan kepentingan umum.
  • Adanya partisipasi dan dukungan rakyat kepada pemerintah. Jika dukungan rakyat tidak ada, sulitlah dikatakan bahwa pemerintahan itu adalah suatu pemerintahan yang demokratis.
Berdasarkan tugas-tugas dan hubungan antara alat-alat perlengkapan negara, demokrasi dapat dibedakan dalam tiga bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Demokrasi dengan Sistem Parlementer
Di dalam demokrasi parlementer sebagaimana terdapat di Prancis, Belgia, dan Belanda, kekuasaan legislatif (Parlemen atau DPR) terletak di atas kekuasaan eksekutif. Kedua kekuasaan itu mempunyai hubungan erat.
Dalam sistem demokrasi ini, menteri-menteri kabinet harus mempertanggungja- wabkan semua tindakannya kepada parlemen. Ini berarti bahwa kabinet harus mendapat kepercayaan dari parlemen, Untuk mendapatkan kepercayaan parlemen, kebijaksa- naan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
2. Demokrasi dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan
Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan dijalankan hampir sepenuhnya di Amerika Serikat. Di negara ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres, sedangkan kekuasaan eksekutif oleh presiden. Sementara itu, kekuasaan yudikatif oleh Mahkamah Agung. Masing-masing kekuasaan terpisah satu sama lain.
Kekuasaan setiap badan itu sengaja dibatasi untuk menjaga keseimbangan serta mencegah agar kekuasaan salah satu badan tidak terlampau besar. Persamaan derajat setiap badan dimaksudkan agar dapat saling mengawasi. Inilah yang dimaksud de¬ngan sistem pengawasan dan keseimbangan (chek and balance) dalam pemerintahan Amerika Serikat. Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh kongres. Masa jabatan presiden tidak tergantung pada dukungan kongres, tetapi telah ditetapkan selama jangka waktu tertentu. Menteri-menteri yang duduk dalam kabinet dan mengepalai departemen, di- angkat dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas presiden ialah melaksanakan pemerintahan pusat dan undang-undang sebagaimana mestinya.
3. Demokrasi dengan Sistem Referendum
Demokrasi dengan sistem referendum berlaku di negara-negara bagian Swiss yang disebut kanton. Kanton berbentuk republik. Di kanton-kanton ini terdapat juga kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Yang menonjol ialah bahwa tugas legislatif selalu terletak di bawah pengawasan seluruh rakyat. Pengawasan dilakukan dengan cara referendum yang terdiri dari referendum obligator dan referendum fakultatif.
Referendum berarti pemungutan suara rakyat mengenai suatu rencana undang- undang. Referendum obligator ialah pemungutan suara rakyat yang wajib, dilakukan mengenai suatu rencana undang-undang dasar negara bagian atau undang-undang lain yang dipandang sangat penting. Referendum fakultatif adalah pemungutan suara rakyat mengenai suatu undang-undang tanpa keharusan, kecuali jika dalam waktu tertentu setelah rancangan referendum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

untukmu pahlawanku

SARANA PUJA

penemuan komputer pertama